Friday, June 24, 2011

Terminal Pancor Akan Dijadikan Mall??

Tercatat sudah satu dekade, 10 tahun terminal Pancor Kecamatan Selong kurang begitu dimanfaatkan secara optimal. Fakta itu kemudian seperti memaksa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk beralih fungsi pemanfaatannya. Pemkab Lotim ini kemudian menggandeng Investor dari Korea yang akan medirikan pusat perbelanjaan, mall dan hotel di kawasan Terminal Pancor tersebut.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Amunullah dalam rapat lanjutan membahas Memorandum of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman antara Pemkab Lotim dengan PT. Indonesia International Development Company milik Investor asal Korea.

Lokasi terminal dipandang cukup refresentatif sebagai pusat perbelanjaan modern. Disamping itu, ada rencana pembangunan hotel berbintang. Dengan demikian, jika terealisasi, Lotim bisa memiliki fasilitas hotel yang refresentatif. “Selama ini kan Lotim hanya punya Losmen,” sebutnya.

Mengenai nama pusat perbelanjaan itu, Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy kata Aminullah akan meresmikan sendiri. “Apakah nantinya berdama Mall Selong, Mall Pancor atau lainnya,” tuturnya. Mengacu pada pengalaman proses pembangunan, Staf Ahli ini meminta dapat diberikan gambaran yang jelas mengenai Master plan gedung yang akan dibangun. Harapannya, ketika nanti dibahas bersama anggota dewan dapat dengan mudah diterangkan.

Selanjutnya diterangkan Konsultan pembangunan mall dari pihak PT. Indonesia International Development Company, Supra Dewa, pihaknya meminta luas lahan 20.000 meter persegi. Ia sudah menyampaikan hal itu kepada Bupati Lotim langsung dan mendapatkan. Dari penjelasan Supra Dewa ini, terlihat rencana pembangunan sudah cukup matang. Dilihat dari telah dirancangnya MoU dan master plan gedung yang akan dibangun.

Saat bertemu dengan Bupati, Supra Dewa menuturkan nama diusulkan Bupati adalah Selaparang Mall. “Katanya mengacu pada kearifan lokal,” tuturnya. Dalam clausul draf MoU pasal demi pasal diterangkan Supra Dewa, tahap pembangunan terhitung mulai tahun 2011-2017 mendatang. Terbagi menjadi dua tahap. Pertama tahun 2011 sampai tahun 2013. Yakni pembangunan gedung Mall tiga lantai. Di dalamnya ada swalayan, departemen store dan fasilitas hiburan lainnya.

Tahap ke dua baru membangun hotel lima lantai. Di dalam hotel itu ada retauran, kolam renang dan meeting room. Hal itu sesuai dengan permintaan Bupati, dimana Lotim katanya kekurangan ruang pertemuan dewasa ini.

Investor disebut sebagai pihak pertama dalam MoU tersebut diwajibkan mengeluarkan uang jaminan senilai Rp 1 miliar. Dana itu disetor ke Bank daerah. Baru boleh diambil setelah 10 persen bangunan fisik selesai.

Keberadaan Mall dan fasilitas perhotelan yang menjadi satu-satunya di Lotim siap akan membayar royalty senilai Rp 150 juta pertahun ditahun pertama. Setiap tahunya, dijanjikan akan meningkat minimal 5 persen. Royalti itu diluar pajak dan retribusi lainnya, seperti parkir. Dimana untuk parkir saja akan diserahkan 30 persennya.

Jika pembayaran retribusi, royalti dan pemenuhan kewajiban investor ini terlambat maka sanksi juga cukup terang diatur dalam MoU tersbeut. Antara lain diharuskan membayar denda sebagaimana ketentuan lebih lanjut.

Mengenai batas waktu kontrak, dalam sebuah pasal di MoU tersebut menyatakan batas waktu kontrak pertama adalah 30 tahun. Baru kemudian melakukan perpanjangan. Perpanjangannya pun paling lama 20 tahun.

No comments:

Post a Comment