Friday, July 16, 2010

Tertibkan Tanah Terlantar BPN Siap Berikan Tindakan Represif

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB membantah kalau selama ini tidak tegas, terhadap upaya penertiban tanah terlantar di NTB. BPN bahkan telah mempersiapkan panitia khusus, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Disebut BPN dengan istilah panitia C. Dipastikan, jajaran BPN siap memberikan tindakan represif terhadap belasan ribu hektar tanah yang telah diindikasikan terlantar.

Penegasan itu disampaikan Tim Panitia Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, BPN NTB, Jaka Pramono, SP. Menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis (8/7) kemarin, saat ini BPN sudah memiliki senjata berupa aturan hukum terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010.

Pengganti PP 36 tahun 1998 itu dipastikan akan tegas terhadap tanah terlantar. Termaktub dalam PP 11/2010 tersebut, dalam jangka tiga tahun setelah mendapat hak tidak juga di realisasikan maka tanah bisa diindikasikan terlantar. Terhadapnya, siap akan diberikan tindakan penertiban secara paksa. Terlebih BPN sendiri telah memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PP 11/2010 yang tertuang dalam Ketetapan Kepala BPN Nomor 4/2010.

2010 Empat Badan Hukum

Belum terlihat ada yang dieksekusi penertibannya karena aturan tegas soal penertiban baru dikantongi BPN. “Aturan PP 11/2010 ini kan baru April lalu di berlakukan,” ungkapnya. Menyikapi hal itu, BPN sudah langsung mengambil tindakan. Dimana, untuk NTB tahun 2010 ini ada empat badan hukum yang akan ditertibkan lahan yang diterlantarkan.

Joko menyebutkan, hasil validasi data terakhir BPN, tercatat 17.144 ha lahan yang diindikasikan terlantar. Belasan ribu ha lahan tersebut dikuasai 80 lembaga atau badan hukum. Masing-masing 46 badan hukum yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), 23 badan hukum yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), 2 badan hukum yang memegang sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pemegang sertifikat Hak Pakai 3 badan hukum dan yang belum mengantongi sertifikat ada 6 badan hukum.

Pelaksanaan penertiban terhadap semua badan hukum itu tidak serta merta asal main copot saja. Namun perlu proses dan sangat berhati-hati. “Tahun 2010 bisanya hanya empat badan hukum, semuanya HGU, karena DIPA-nya cuma segitu,” ucapnya. Ditanya, badan hukum mana saja? Pihak BPN sengaja menyembunyikan dulu. “Secara normatif kita tidak diperkenankan dulu menyebutnya,” ucapnya.

Pada prinsipnya, BPN juga tidak menginginkan adanya tanah terlantar. Namun karena faktanya demikian, maka BPN dipastikan siap akan memberikan tindakan penertiban. Tidak saja pada empat badan hukum, tahun 2011 mendatang dana yang dialokasikan bisa lebih besar. “Bisa saja kita akan gerus semua,” ucapnya.

Proses penertiban lanjutnya jelas akan dilakukan BPN secara bertahap. Terlebih dalam proses penertiban ini ada beberapa pertimbangan secara matang dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan. Tidak diinginkan BPN, ketidakhati-hatian BPN membuat masalah baru dalam proses penertiban ini.

Upaya penertiban tanah terlantar dinyatakan banyak hal yang harus menjadi pertimbangannya. Pertimbangan hukum, politik dan sosial budaya. Pastinya, BPN tidak akan setengah hati dalam penertiban tanah terlantar ini. BPN akan serius.

No comments:

Post a Comment