Friday, July 16, 2010

Ratusan Ribu Hektar Lahan Kritis NTB Belum Mampu Disentuh Gerhan

Seluas 160 ribu hektar (ha) lahan kritis yang ada di NTB belum mampu disentuh gerakan penghijauan (gerhan). Dimana, gerhan yang polanya semenjak tahun 2006 lalu berubah untuk NTB hanya mampu menyentuh 9.800 ha. Itupun belum semuanya terlihat berhasil.

Disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) NTB, Ir. Hartina, MM., guna mengejar proses penyelamatan lahan kritis tersebut yang diandalkan tidak saja gerhan yang polanya melalui proses tender.

Pola-pola lainnya, seperti melibatkan masyarakat dan pihak swasta terhadap reboisasi ini terus digalakkan. Siapa yang mau menanam diberikan. Untuk tahun 2010, sebut Hartina, ditargetkan bisa menanam 50 ribu ha. “Ini adalah MoU Dinas Kehutanan dengan Gubernur,” tegasnya.

Mencapai target itu, pihaknya tidak berhenti mendesak pusat agar ada bantuan untuk perbaikan lahan-lahan kritis yang ada di NTB. Disyukuri, trembesi dapat 1 juta benih untuk dikembangkan, lainnya ada bantuan dari kementerian kehutanan membentuk kebun bibit rakyat (KBR). Melalui KBR ini saja diharapkan sekitar 12 juta pohon bisa ditanam.

“Kita coba rebut peluang-peluang di Kemenhut, dan KBR ini kita rata-ratakan memperoleh 2 unit perkecamatan dengan rata-rata 100 pohon,” sebutnya.

Selanjutnya, terkait dengan gerhan dituturkan Hartina, pemerintah terhitung sejak tahun 2004 silam pemerintah tidak lagi melakukan penanaman sendiri. Jumlah lahan yang kritis itu ditender proses gerhannya, mulai dari pembenihan, penanaman hingga proses perawatan dalam beberapa tahun berjalan dilakukan proses tender.

Khusus NTB, tender dilakukan pada luasan 9.800 ha tersebut, dimana ribuan ha lahan itu diikuti 29 perusahaan. Melalui proses tender inilah dipastikan uang Negara jauh lebih bisa diselamatkan. Pasalnya, proses pembayaran dilakukan pemerintah setelah proses penanaman dan melihat hasil. Jika perusahaan yang melakukan tender terlihat tidak berhasil, maka bisa tidak dibayarkan.

“Itulah sanksinya baru perusahaan,” tegas Hartina. Dimisalkan Kadishut NTB ini, perusahaan yang mengelola 350 hektar lahan yang terbagi dalam 14 petak dan terlihat berhasil hanya 3 petak, maka yang dibayarkan hanya 3 petak itu saja. “Sisanya 11 petak itu tersimpan uang Negara,” ucapnya.

Meski demikian, terhadap perusahaan tetap diingatkan jajaran kehutanan agar memperhatikan pemeliharaan tanamannya

No comments:

Post a Comment