Friday, August 2, 2013

BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
PENGERTIAN PERATURAN DESA
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa..
MANFAAT PERATURAN DESA
1. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
2. Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
3. Memudahkan pencapaian tujuan
4. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5. Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
6. Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan
JENIS-JENIS PERATURAN DESA
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.
Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA YANG ASPIRATIF
1. Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
2. Susun kerangka umum Peraturan Desa
3. Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4. Buatlah Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5. Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
6. Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
7. Revisi dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.
KAIDAH HUKUM PENYUSUNAN PERATURAN DESA
1. Harus disusun oleh Pemerintah Desa/ Kepala Desa dengan BPD.
2. Harus sesuai prosedur standar.
3. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam Peraturan Desa yang perlu dibuat. Berikut ini beberapa usulan tentang aspek-aspek yang perlu diatur melalui Peraturan Desa:
1. Bidang Pemerintahan Desa
1)   Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
2)   Struktur organisasi BPD.
3)   Tata tertib BPD.
4)   Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
5)   Pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa.
6)   Batas desa.
7)   Lambang desa dan motto desa.
2. Bidang Keuangan
1)   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2)   Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
3)   Sumber-sumber pendapatan desa.
4)   Pungutan-pungutan desa seperti pajak dan retribusi desa (misal: retribusi jalan desa.
5)   Pungutan biaya administrasi/kompensasi atas
6)   Pelayanan administrasi di desa.
7)   Sumbangan dari pihak ketiga.
8)   Pinjaman desa.
3. Bidang Pembangunan
1)   Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
3)   Tata Ruang dan Peruntukan Lahan.
4. Kelembagaan Desa
1)   Pembentukan dan penghapusan lembaga desa.
2)   Struktur organisasi dan tata kerja lembaga desa.
5. Lain-lain
1)   Perdes tentang ternak lepas.
2)   Perdes tentang pengelolaan sistim irigasi.
3)   Perdes tentang sistim keamanan lingkungan.
4)   dan lain-lain.